Etikbisnis - Pesatnya laju pertumbuhan pembangunan ekonomi sesudah perang Dunia kedua telah memberikan sumbangan yang besar terhadap berbagai pembangunan dibanyak negara di dunia dengan laju pertumbuhan ekonomi tersebut tidak saja sebagai suatu berkah bagi umat manusia namun berdampak negatif terhadap lingkungan.
Dampak dari pertumbuhan ekonomi berupa adanya perubahan-perubahan lingkungan hal ini dikarenakan untuk memacu pertumbuhan ekonomi dibanyak negara telah mengekslopatasi sumber daya alam baik di dalam bumi maupun hutan dan lautan. Pengelola bisnis maupun pemangku kepentingan secara tidak sadar telah melakukan kerusakan lingkungan disebabkan tingginya ekspolotasi sumber daya alam sehingga berakibat rusaknya ekosistem yang ada terutama habitat yang ada dilingkungan.
Dampak rusaknya ekosistem yang ada secara perlahan juga telah berimbas terhadap kualitas kehidupan masyarakat baik di lingkungan tempat ekspolitasi maupun diluar ekspolotasi mersakan akibatnya seperti banjir, tanah langsor dan terjadinya penyusutan sumber daya alam.
Kerusakan lingkungan tersebut tidak saja adanya bencana alam namun berdampak terhadap masyarakat perkotaan terutama pencemaran air minum disebabkan pencemaran sungai, pencemaran laut berakibat hilang biomass yang hidup dilaut, sedangkan pencemaran udara disebabkan buang pabrik yang mencemari udara. Selain dari pencemaran tersebut dampak lainnya ditengah masyarakat terjadinya problem sosial di dalam masyarakat akibat pembangunan ekonomi berdampak dengan termajinalnya masyarakat yang berakibat terjadinya kemiskinan.
Fenomena yang diuraikan diatas telah mendorong aktivitas individu atau kelompok bahkan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengelar pertemuan baik dengan lembaga sosial yang bertarap Internasional maupun Nasional. Dalam pertemuan tersebut bahwa telah sepakat pentingannya pemiliharaan lingkungan di berbagai belahan dunia untuk keberkelanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat yang sehat.
Menjawab fenomena tersebut dan tekanan dari berbagai pihak bagimana dunia bisnis bertanggung jawab terhadap permasalahan yang muncul terutama tanggung jawab sosialnya maka dibuatlah Coporate Social Responsibility (CSR) yang bertujuan bahwa perusahaan tidak semata-mata melakukan aktivitas ekonomi namun juga memberikan tanggung jawab dibidang sosial.
Untuk lebih jelas tentang Coporate Social Responsibility ada baiknya memahami pengertian Coporate Social Responsibility banyak pengertian yang diuraikan dari berbagai para pakar di bidang sosialogi maupun ekonomi menyatakan bahwa Coporate Social Responsibility dapat di jelaskan dalam Dwi Kartini (2013) sebagai berikut:
1. CSR mean a coporation should be held accountabel for any of any of its action that affect people, their communities, and their enviroment (Lawrence and Post).
2. Businness for social Responsibility (BSR) menyatakan; businness practies that strengthen accountability, respecting ethical values in the interest of all stakeholders. Pelaku bisnis bertanggung jawab menghormati dan memilihara lingkungan hidup serta membantu meningkatkan kualitas hidup melalui pemberdayaan masyarakat dan melakukan investasi didalam masyarakat dimana perusahaan itu beroperasi. (Baca Juga: Pengambilan Keputusan Dalam Etika Bisnis)
3. Business Action for Sustainable Development; The continuing commitment by business to behave ethically and contibute to conomic deveploment while improving the quality of life of the workforce and their families as well as of the local community and society at large.
4. The Commission for European Communities (1993); essentially a concept whereby companies decide voluntarily to contribute to bitter society and cleaner envirament. selanjutnya organisasi ini menilai bahwa perusahaan yang semata-mata memenuhi kewajiban yang dibebankan kepadanya menurut aturanhukum melainkan perusahaan yang melaksanakan kepatuhan melampaui ketentuan hukum serta melakukan investasi lebih dibidang human capital, lingkungan hidup dan hubungan dengan para stakeholder.
Selanjutnya CSR dibagi 2 kategori yaitu; (i) Internal dimension of CSR; mencakup human resouces management kesehatan, keselamatan kerja, adaptasi terhadap perubahan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumberdaya alam. (ii) external dimension; mencakup pemberdaya komunitas lokal, patner usaha yang mencakup para pemasok dan konsumen, hak azasi manusia dan permasalah lingkungan global.
5. The Organization for economic Cooperation and Development (OCED) (2000) menyatakan; Business contribution to sustainable development and that corporate behovior must not only ensure retruns to shareholder, wages to empoloyees, and product and service to consumer, but they must respond to societal and environmental concerns and value. OCED membuat petunjuk terhadap negara yang tergabung didalam (OCED) kaitannya dalam pelaksana CSR pedoman tersebut bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas perusahaan.
6. The Global Reporting Initiavive (GRI.,2002) menyatakan dimensi sosial dari keberklanjutan menyebabkan diperlukan CSR untuk perlu pelaksanaan CSR meliputi berbagai dampak yang timbul oleh aktivitas organisasi terhadap masyarakat, termasuk didalamnya karyawan, konsumen, komunitas lokal, rantai pasok serta rekan bisnis.
7. Rumusan CSR dari Globe Scan; mengklasifikasikan CSR dilakukan perusahaan yaitu;
(i) Operational Responsibility berupa kesehatan, keselamatan kerja, pemberantasan korupsi, tidak mengerjakan anak-anak dibawah umur, kemanan lingkungan, pembayaran pajak dari keuntungan dan treating employes fairly, providing quality products at low price, providing secure jobs applying universal standards across the world. (ii) Citizen responsibilities; Berbagai tindakan yang tidak harus dilakukan perusahaan dalam kegiatan mereka tetapi mungkin perusahaan melakukan dofferansiasi dari pesaing.
Selanjutnya berapa pendapat lainnya dalam mendorong munculnya Coporate Social Responsibility yaitu dari Bank Dunia:
CSR: adalah sebuah konsep manajemen yang mengunakan pendekatan Tripple Bottom line berupa kesimbangan antara mencari keuntungan dan sering sejalan dengan fungsi-fungsi sosial dan pemeliharan lingkungan hidup dan sumberdaya alam demi berkenjutan pembangunan yang dpat dipergunakan oleh generasi mendatang
Pada Tahun 1970 PBB dengan kesepakatan komisi Brundtlan Reporat menyatakan:
• bahwa perlu menjaga kelestarian lingkungan: sumberdaya bukanlah semata untuk diekspolatasi saat ini tetapi harus juga dapat dimanfaat.
• Pihak bisnis yang mengeksplotasi sumberdaya alam harus memperhitungan dampak lingkungan dan harus juga menjaga kelestarian alam dan kaidah-kaidah ekosistem
• Memperhatikan komunitas masyarakat sekitarnya dan melakukan pemberdayaan
Keputusan Rio Summit Tahun 1992 menyatakan:
• Memfokuskan terhadap ekologi dan iklim: disebabkan tergradasinya ekologi sumber daya flora dan fauna serta sumber daya lahan dan lahan basah.
• Menurunnya sumberdaya laut dan makin menipisnya ozon
• Mencairnya Es dikutub selatan maupu utara.
Beragamnya pendapat-pendapat dan pengertian tentang Coporate Social Responbility dapat dinyatakan Coporate Social Responbility adalah suatu tanggung jawab sosial ekonomi dan sosial budaya perusahaan bisnis untuk membina dan mengembangan sumber daya manusia dan menjaga ekosistem sumber daya alam agar tetap lestari dan meiminumkan dampak dari ekspolitasi.
Well, itulah seputar materi tentang Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR) secara lengkap yang menjadi pokok bahasan dalam postingan (Penjelasan Lengkap Corporate Social Responsibility (CSR)). Semoga materi pada postingan di blog ini bermanfaat bagi anda yang membacanya.
Share this
Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR)
4/
5
Oleh
Unknown