Jumat, 08 Januari 2016

Sifat Dasar Dan Karateristik Sistem Perekonomian Indonesia

Etikbisnis - Prinsip dasar sistem ekonomi Indonesia berlandaskan falsafah dasar negara yaitu Pancasila dan landasan konstitusinya adalah Undang-Undang Dasar 1945 pada BAB XIV. Landasan falsafah tersebut mencerminkan landasan idealnya dan landasan kebijakannya adalah Undang-Undang Dasar 1945.



Untuk landasan dasarnya Sistem Ekonomi Indonesia adalah sangat terikat dengan nilai-nilai Pancasila sebagai prinsip Sistem Ekonomi Indonesia atau ruh dari Sistem Ekonomi Indonesia mencerminkan kehendak dari Pancasila itu sendiri yang dapat di uraikan sebagai berikut:

1. Sistem Ekonomi Indonesia Visi dan Misi, serta tujuan dan sasarannya tetap mencerminkan dari sila Ketuhan Maha Esa yang menggambarkan nilai-nilai moral dalam tata kelolanya. Kegunaan tujuan ekonomi tidak semata-mata untuk mengejar materi namun juga kehidupan akhirat untuk itu dalam tatakelola sistem ekonomi Indonesia tidak terlepas dengan sila pertama tersebut.

2. Sistem Ekonomi Indonesia Visi dan Misi serta tujua dan sasarannya mencerminkan lebih mengedepankan nilai-nilai kemanusia dan egalitarian bermartabat dalam pengelolaan ekonomi yang seimbang dan serasi selaras dalam kepentingan pribadi dan individu lainnya. Sila kedua dalam Pancasila sangat menuntut pelaku ekonomi menempatkan nilai etika dan etos kerja yang tinggi untuk kepentingan bangsa.

3. Sistem Ekonomi Indonesia dalam Visi dan Misi serta Tujuan dan Sasarannya mencerminkan penguat dan pendorong terbangunnya ekonomi rakyat Indonesia yang kuat dan kokoh serta membangun persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia menjadi perekat persatuan rakyat dari Aceh sampai Papua.

4. Sistem Ekonomi Indonesia Visi, Misi, serta Tujuan dan Sasarannya sebagai wadah yang memberikan ruang bagi seluruh rakyat Indonesia untuk dapat berusaha sesuai dengan kemampuannya secara proporsional dan tidak ada saling meniadakan antara pelaku ekonomi sehingga mengedepankan saling keterakitan antara sesama pelaku ekonomi.

5. Sistem Ekonomi Indonesia Visi, Misi, serta Tujuan dan Sasarannya harus mencerminkan rasa keadilan bagi pelaku ekonomi dan dalam tata kelolanya dilandasi kejujuran untuk mencapai kemakmuran oleh karena itu sistem ekonomi Indonesia mengedepankan asas kemanfaatan yang lebih besar ketimbang keuntungan.

Kelima prinsip-prinsip dasar yang diuraikan ditas sebagai implementasi dari kehendak Pancasila sebagai dasar negara dan landasab falsafah dalam tata kelola sistem ekonomi Indonesia. Untuk landasan kebijakan Sistem Perekonomian Indonesia dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pada BAB XIV telah di tetapkan prinsip-prinsp pengelolaan ekonomi Indonesia.

Pada BAB XIV di beri judul Sistem Ekonomi Indonesia; “Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Dengan judul tersebut yang menggambarkan bahwa perekonomian Indonesia bertujuan dan sasarannya adalah kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Didalam Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 33 terdiri dari 5 ayat dan pasal 34 terdiri dari 5 ayat. Pasal 33 dan 34 adalah terkait erat dengan mukahdimah Undang-Undang Dasar 1945.

Pedoman Sistem Ekonomi Indonesia yang berpijak dan bersandar pada Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai dasar hukum dan acuan baik dalam kebijakan maupun pelaksanaan apabila sistem ekonomi Indonesia kebijakan dan pelaksanaannya berlawan dengan Undang-Undang dasar 45 maka dinyatakan sistem Ekonomi Indonesia tidak sesuai dengan Konstitusi Indonesia. Untuk itu tata kelola Sistem Ekonomi Indonesia terikat dengan pasal-pasal didalam Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Dasar 1945 pada BAB XIV pasal 33 dan pasal 34 dengan menyatakan bahwa perekonomian Indonesia bertujuan dan sasarannya adalah kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia dengan pasal dan ayatnya menjadi acuan berbunyi sebagai berikut;

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasi hajat hidup orang banyak dikuasi oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasasi oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselengarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efsiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga kesimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Selanjutnya dalam pasal 34 didalam Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri dar 4 ayat tersebut berbunyi.

1. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar di pelihara oleh negara
2. Negara mengembangkan sistem jaringan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusia.
3. Negara bertanggung jawab atas penyedian fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini atur dalam undang-undang.

Uraian-urain Pasal 33 dan 34 tersebut sebagai pijakkan dasar sistem ekonomi Indonesia dalam melakukan kebijakan dan pelaksanaannya yang tetap dalam kerangka Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga kebijakan dan pelaksanaannya tetap berpijak dengan ketentuan yang sesuai dengan pasal 33. Dan pasal 34 dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Susunan Sistem Ekonomi Indonesia
Bangunan dan susunan dari Sistem Ekonomi Indonesia dalam pasal 33 ayat 1 tersebut bahwa susunan prisnp dasar tata kelola ekonomi Indonesia berdasarkan asas kekeluargaan yang berupa menutamakan semua anak bangsa tidak

Well, itulah seputar materi tentang Sifat Dasar Dan Karateristik Sistem Perekonomian Indonesia yang menjadi pokok bahasan dalam postingan (Moral Pancasila dan Etika Bisnis dalam Perusahaan). Semoga materi pada postingan di blog ini bermanfaat bagi anda yang membacanya.

Share this

Artikel Terkait

Sifat Dasar Dan Karateristik Sistem Perekonomian Indonesia
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email