Etikbisnis - Pengelolaan Bisnis Berkelanjutan yang Efektif dan Efisien Di Indonesia, Dampak dari kerusakan lingkungan hidup akibat tidak di indahkan prinsip-prinsip keberkelanjutan menyebabkan kerusakan meyebar tanpa tak terkendali untuk mengatasi atau sekurang-sekurangnya pihak-pihak pemangku kepenting telah membuat role of the game berupa pengaturan dan Undang- Undang lingkungan.
Peraturan dan undang-undang yang dibuat yang sifatnya memberikan sanksi, mendorong para pakar ekonomi dan sosial mengkaji konsep pembangunan ekonomi yang berkelanjutan sebagai acuan dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi yang meminimumkan kerusakan sumber daya alam dan lingkungan. Secara konseptual pengelolaan bisnis berkelanjutan yang efektif dan efisien haruslah melakukan pengelolaan dengan pendekatan berkelanjutan. Perlunya pengelolaan bisnis berkelanjutan dalam bisnis haruslah memahami karatristik dan dinamika lingkungan dan sosial budaya masyarakat agar mengurangi dan meminimumkan kerusakan lingkungan. (Baca Juga: Isu dan Permasalah Kerusakan Lingkungan dan Sumber Daya Alam)
Pembangunan berkelanjutan pertama kali dikenalkan oleh Brundtland Commission (1987) dalam Mitchell at el (2000) terkenal melalui bukunya Our Cammon Future yang memberikan pengertian bahwa pembangunan berkelanjutan menuntut jauh sebelum batas-batas terlampaui dunia harus menjamin seimbangnya akses kesumber-sumber yang terbatas jumlahnya, serta sudah seharusnya mengubah arah teknologi yang dapat mengurangi tekanan-tekanan. Pengertian tersebut walaupun sifatnya kualitatif namun arah kehendak pembangunan berkelanjutan secara jelas tetap menselaraskan kepentingan kebutuhaan pentingnya kelestarian sumberdaya.
Sain et al., (1998), menyatakan pembangunan berkelanjutan adalah
(1). Pembangunan ekonomi untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia
(2). Pembangunan harus sesuai dengan lingkungan
(3). Pembangunan yang sesuai dengan keadilan kesejahteraan yaitu keadilan mendorong pembangunan tersebut menciptakan pendistrubusian keuntungan yang merata mencakup beberapa hal:
1). “intersocietal equity” seperti antar kelompok dalam masyarakat menghargai hak khusus masyarakat lokal dan lain-lain
2). “intergenerational equity” tidak membatasi peluang untuk generasi mendatang
3). “International equity” dapat memenuhi kewajiban (obligasi) terhadap bangsa lain dan terhadap masyarakat internasional mengingat ada saling ketergantungan masyarakat dunia.
Young (1992) yang diacu dalam Kay dan Alder (1999) pembangunan berkelanjutan tersebut harus mengkaitan aspek -aspek yaitu:
1). Intergritas lingkungan;
2). Efisensi ekonomi;
3). Keadilan kesjahteraan (equity)
Kay dan Alder (1999) menyatakan konsep pembangunan berkelanjutan harus berdasarkan 4 faktor yaitu ; (i) terpadunya konsep “equity” lingkungan dan ekonomi dalam pengambilan keputusan; (ii) dipertimbangkan secara khusus aspek ekonomi;(iii) dipertimbangkan secara khusus aspek lingkungan; (iv) dipertumbangkan secara khusus aspek sosial budaya.
Selanjutnya dikemukakan pula persyaratan untuk terwujudnya pembangunan berkelanjutan yaitu:
1). Terpadunya antara konservasi dan pengembangan
2). Kepuasan atas kebutuhan dasar manusia
3). Peluang untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bersifat non materi
4). Berkembangnya kearah keadilan sosial dan kesjahteraan
5). Menghargai dan mendukung keragaman budaya
6). Memberikan peluang penentuan identitas diri secara sosial dan menumbuh kembangkan ketidak -tergantungan diri
7). Menjaga intergritas ekologis
Munasinghe (2001) menyatakan pembangunan berkelanjutan suatu kegiatan pengunaan sumberdaya untuk meningkatkan kesejahteraan individu/masyarakat secara efisien dan memberikan kesempatan pengunaan sumberdaya untuk kepentingan generasi mendatang dengan tetap memperhitungkan: Dimensi ekonomi; (i) pertumbuhaan, (ii) efisiensi, (iii) stabilitas produksi. Dimensi sosial; (i) pemberdaya, (ii) pembimbingan/konsultasi (iii) peranan Pemerintah. Dimensi lingkungan berupa; (i) sumberdaya alam, (ii) pencemaran, (iii) daya tahan species dan keanekaragaman species.
Berdasarkan konsep-konsep pembangunan berkelanjutan diatas pemanfaatan sumberdaya pesisir haruslah memperhatikan dimensi-dimensi (ekologi,ekonomi, sosial, dan kelembagaan dan hukum) yang ada di wilayah pesisir. Hal ini berguna untuk menjamin keberkalanjutan sumberdaya pesisir dengan pemanfaatan yang efisien dan efektif.
Well, itulah seputar materi tentang Pengelolaan Bisnis Berkelanjutan yang Efektif dan Efisien yang menjadi pokok bahasan dalam postingan (Pengertian Etika Lingkungan Bisnis Dan Perlunya Tanggung Jawab Pelaku Bisnis). Semoga materi pada postingan di blog ini bermanfaat bagi anda yang membacanya.
Share this
Pengelolaan Bisnis Berkelanjutan yang Efektif dan Efisien
4/
5
Oleh
Unknown